Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadir Jadi Saksi Meringankan Firli, Yusril Sarankan Kasus Dihentikan, Singgung soal Kejanggalan

Yusril Ihza Mahendra hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk eks ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hadir Jadi Saksi Meringankan Firli, Yusril Sarankan Kasus Dihentikan, Singgung soal Kejanggalan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa menjadi saksi meringankan Firli Bahuri yang dijadikan tersangka kasus pemerasan, Senin (15/1/2024). 

"Dan begitu juga saksi-saksi yang diperiksa tak ada satu pun yang menerangkan bahwa ada kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin supaya merasa dia diperas, kan itu nggak ketemu buktinya," ujarnya. 

Oleh sebab itu, Yusril pun menyarankan penyidikan kasus Firli ini dihentikan. 

Sebagai informasi, Yusril tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.37 WIB. 

Yusril tampak mengenakan setelan jas hitam dan kemeja putih. 

Ia mengaku datang terlambat 30 menit dari jadwal yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri, yaitu pukul 10.00 WIB.

"Ini saya datang terlambat 30 menit karena datang ke Polda Metro Jaya, rupanya pemeriksaannya di Mabes Polri," jelasnya.

Selain Yusril, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut.

Baca juga: ICW Sebut Bola Panas Pengisian Kursi Kosong Pimpinan KPK Ada di Jokowi

Berita Rekomendasi

Namun, ia tidak menyebutkan berapa orang hingga siapa saja sosok saksi lain yang juga dimintai keterangannya.

"Selain Yusril sebagai saksi a de charge, juga ada saksi lain yang juga diperiksa," ucap Ade.

Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.

Namun, Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.

Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut.

Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas