Praktik Pungli di Rutan KPK: Biaya Selundupkan Ponsel Rp 10-20 Juta, Harga Cas Gawai Rp 200-300 Ribu
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, satu praktik pungli di rutan KPK terkait penyelundupan handphone (HP), ditarik pungutan Rp 10-20 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dan kini sedang dalam proses sidang etik.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, satu praktik pungli ini adalah terkait penyelundupan handphone (HP).
Bahkan ada pula terkait jasa pengecasan gawai.
Diungkapkan, untuk biaya memasukkan HP ke dalam sel berkisar antara Rp10-20 juta.
Sementara untuk biaya jasa pengisian daya gawainya ada direntang Rp 200-300 ribu.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK Tembus Rp 6,1 Miliar, DPR: Sangat Memprihatinkan
"Sekitar berapa ya, Rp 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan. Ngecas HP-nya sekitar Rp 200-300 ribu," kata Albertina kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Hari ini, Dewas KPK kembali menggelar persidangan etik terkait dugaan pungli di rutan KPK.
Ada 20 pegawai KPK yang disidangkan.
Baca juga: KPK Periksa Sekjen Kemenhub Terkait Kasus Suap DJKA
Seperti diketahui, sebanyak 93 pegawai KPK termasuk mantan Kepala Rutan (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan HAM) tersandung kasus etik menerima pungli sejumlah Rp 6,14 miliar.
Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.
Pelaksanaan sidang tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara.
Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.
Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, KPK menantikan putusan Dewas KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsinya.
"Penanganan-penanganan dengan multi-treatment ini bisa menjadi case studi bagi kementerian/lembaga lain jika ada pelanggaran-pelanggaran oleh oknum internal yang terjadi di lembaganya, bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara tuntas dan profesional," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.