BPK Ungkap Kasus Korupsi LNG Pertamina yang Ditangani KPK Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun
Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang ditangani KPK merugikan negara Rp 1,7 T.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah merugikan negara sebesar 113.839.186,60 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,77 triliun.
Hal itu sebagaimana diungkap oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.
Adapun Laporan Hasil Penghitungan Keuangan Negara (LHP PKN) kasus LNG telah dikirimkan BPK kepada KPK pada Senin, 15 Januari 2024.
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186,60," tulis siaran pers dalam situs resmi BPK dikutip Jumat (19/1/2024).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, hasil audit BPK itu bakal menjadi dasar tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam menyusun surat dakwaan bagi Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Saat ini, penyidik telah menyerahkan berkas perkara Karen ke tim jaksa KPK untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.
“Akan menjadi dasar penyusunan surat dakwaan dalam pembuktian unsur dapat merugikan keuangan negara,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Dalam perkara ini, Karen diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, AS tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Karen juga diduga tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
KPK menyimpulkan bahwa tindakan Karen Agustiawan tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham. Apalagi, aksi korporasi yang dilakukan Karen ternyata tidak berjalan baik.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina. Oleh karena itu, tindakan Karen Agustiawan dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Baca juga: KPK Periksa Nicke Widyawati Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan LNG yang Menjerat Karen Agustiawan
Sementara itu, Karen membantah pengadaan LNG itu merupakan aksi pribadi. Menurutnya, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena disetujui direksi secara kolektif kolegial.
“Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.