Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Crazy Rich Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Emas dan Uang Rp 130 Juta

Kejagung sita emas di kasus korupsi penyalah gunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Geledah Rumah Crazy Rich Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Emas dan Uang Rp 130 Juta
Kolase Tribunnews (Ist-Tribun Jateng)
Sosok Budi Said, crazy rich Surabaya yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas PT Antam, Kamis (18/1/2024). Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita logam mulia emas dalam kasus dugaan korupsi penyalah gunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam. Belum diungkapkan jumlah emas yang disita dalam kasus ini. Namun penyitaan itu dipastikan hasil penggeledahan rumah crazy rich Surabaya, Budi Said. 

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.

Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, kamis (18/1/2024).
Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, kamis (18/1/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Dalam hal ini Budi Said ditetapkan tersangka terkait perbuatannya bersama-sama pegawai Antam pada periode 2018, yakni: EA, AP, EK, dan MD.

Menurut Kuntadi, mereka merekayasa transaksi jual beli emas dan merugikan Antam hingga Rp 1,1 triliun.

Tak tanggung-tanggung, berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton.

"Bahwa sekira Bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA saudara AP saudara EK dan saudara MD. Beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," ujar Kuntadi.

Akibat perbuatannya, Budi Said dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas