Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didesak Periksa Firli Bahuri soal Dugaan Kebocoran Data Kasus DJKA, Polda Metro Jaya Masih Bungkam

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri diminta untuk segera diperiksa atas laporan polisi dugaan kebocoran dokumen penyidikan suap eks pejabat DJKA di KPK.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Didesak Periksa Firli Bahuri soal Dugaan Kebocoran Data Kasus DJKA, Polda Metro Jaya Masih Bungkam
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri diminta untuk segera diperiksa atas laporan polisi dugaan kebocoran dokumen penyidikan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.

Diketahui, dokumen tersebut dibawa Firli dalam sidang praperadilan kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) padahal sudah tidak menjadi Ketua KPK saat itu.

Hal itu diminta Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Antikorupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo selaku pelapor dalam kasus tersebut.

"Kita minta Polda Metro Jaya segera memeriksa Firli Bahuri maupun pengacaranya terkait dokumen KPK yang digunakan dalam praperadilan di PN Jaksel akhir tahun lalu. Itu termasuk dokumen yang dikecualikan untuk dibuka dan diketahui publik," kata Edy dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).

Edy mengatakan dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor sehingga saatnya penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk memeriksa Firli Bahuri dalam kasus ini.

"Kita minta secepatnya, karena kasus ini tidak perlu terpisah denga kasus utama dugaan pemerasan," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Selain Firli, Edy juga meminta agar sejumlah pimpinan KPK lain juga diperiksa dalam kasus ini karena dia menganggap Firli bisa menggunakan dokumen tersebut.

"Selain itu, kita minta Penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa pimpinan KPK lainnya yang memberikan akses dan menyetujui Firli membawa dokumen tersebut. Pimpinan itu turut serta dalam dugaan tindak pidana bocornya dokumen internal KPK tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih bungkam atas perkembangan laporan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra tak merespon pertanyaan Tribunnews.com atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri serta kuasa hukumnya, Ian Iskandar dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.

Bukti dokumen itu diketahui dibawa kubu Firli saat sidang praperadilan untuk melawan status tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023 atas pelapor Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 ASN Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA Kemenhub

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas