Henri Subiakto: Penangkapan Palti Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga heran bagaimana mungkin Palti dikenakan pasal yang pengertian dan unsurnya tidak memenuhi.
Penulis: Yulis
Editor: Hasanudin Aco
Pasal 28 ayat (3) merupakan pasal baru di UU ITE.
Asal normanya dari UU Nomor 1 tahun 1946 yang sudah tidak berlaku.
Jadi, menurut Henri Subiakto, penangkapan Palti ini merupakan kasus pertama yang terjadi yang dijerat dengan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1/2024 tentang Revisi kedua UU ITE.
"Sayangnya penggunaan pertama kali pasal baru ini justru dilakukan secara salah. Pidana materiel diterapkan seolah merupakan pidana formil," ujarnya.
Dikatakan bahwa syarat unsur pidananya harus terjadi kerusuhan di masyarakat secara fisik tidak terpenuhi.
"Karena memang pasal ini bertujuan menghukum orang yang terbukti melakukan provokasi kerusuhan dengan berita bohong," ujarnya.
Persoalan kedua, lanjut Henri Subiakto, apa benar percakapan yang terekam dari aparat di Kabupaten Batu Bara tersebut adalah berita bohong alias faktanya tidak benar?
"Sudahkah polisi memiliki dua alat bukti permulaan terkait rekaman itu sebagai hoax atau manipulasi fakta? Ini juga harus dijelaskan," ujarya.
Menurut Henri makanya kasus sensitif seperti ini harusnya ada gelar perkara yang dilakukan secara terbuka dahulu dan menghadirkan ahli ahlinya sehingga tidak terkesan polisi gegabah buru-buru menangkap orang dengan penerapan pasal secara salah.
Sebagai pengajar Hukum Komunikasi dan Media di Unair dan sebagai mantan ketua panja Revisi Pertama UU ITE (2016),juga sebagai ketua tim pembuat pedoman pasal-pasal tertentu UU ITE (2021), Henri Subiakto mengaku siap kalau diminta keterangan sebagai ahli untuk menjelaskan pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus pidana ITE kepada Palti ini.
"Hal itu penting agar penerapan pasal-pasal dipakai tidak diterapkan secara serampangan," ujarnya.
Terlebih pada surat Perintah Penangkapan, menurut dia, polisi juga menggunakan pasal-pasal lain yang sanksi hukumnya di atas 5 tahun sehingga bisa menahan tersangka.
"Tapi pasal-pasal itu juga diterapkan secara salah. Termasuk dalam penggunaan pasal 32 UU ITE yang akan saya jelaskan juga di kesempatan yang lain," katanya.
Di surat perintah penangkapannya, menurut Henri, penulisan uraian pasal penyebaran pemberitahuan bohong yang dipakai polisi juga salah.
Sebab yang tertulis masih bunyi pasal di UU No 1 tahun 1946 yang sudah tidak berlaku karena sudah diperbarui dalam pasal 28 ayat (3) UU no 1 tahun 2024.