Tahanan KPK Bisa Gunakan Ponsel, Uang 'Pangkal' Rp20 Juta, Bulanan Rp5 Juta dan Ngecas HP Rp300 Ribu
Tahanan KPK menggunakan handphone untuk berbagai keperluan termasuk memesan makanan dari luar lewat aplikasi online
Editor: Eko Sutriyanto
"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," ucap Albertina.
Pegawai KPK yang terlibat itu tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku. Pelaksanaan sidang dibagi dalam sembilan berkas perkara.
Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang etik yang digelar Dewas merupakan komitmen menjaga marwah kelembagaan.
Ali mengungkapkan, pimpinan KPK menghormati sidang proses penegakan dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir.
“Dalam sidang etik nanti, Dewas pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019,” kata Ali,
Ia mengatakan, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat ini juga tengah mengusut dugaan pungli dari sisi pidana.
Selain itu, Inspektorat KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. (tribun network/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.