KPK Sebut Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Sesuai Prosedur, Diputus Kolektif Kolegial 4 Pimpinan
KPK menyebutkan penetapan tersangka terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah sesuai prosedur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan penetapan tersangka terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah sesuai prosedur.
Pasalnya penetapan tersangka Eddy Hiariej telah diputus secara kolektif kolegial oleh empat pimpinan KPK.
"Keterkaitan itu dipandang hanya empat orang sehingga tidak memenuhi kolektif kolegial itu permohonan dari pemohon, tapi pemaknaannya tidak seperti itu," ujar Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Murwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).
Seperti diketahui, pihak Eddy Hiariej dalam gugatan praperadilannya berpendapat status tersangka dari KPK tidak sah.
Soalnya penetapan tersangka itu diputus saat pimpinan KPK hanya terdiri atas empat orang, yang kala itu Firli Bahuri telah berstatus tersangka pemerasan di Polda Metro Jaya.
Iskandar menjelaskan, prinsip kolektif kolegial komisioner KPK tak harus dilihat dari jumlah.
Baca juga: KPK Bakal Jawab Dalil Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan
Katanya, keempat pimpinan KPK yang mengikuti forum ekspose atau gelar perkara telah sepakat memutuskan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.
"Bahwa dalam perkara secara bulan bahwa yang dijadikan dasar itu pimpinan KPK walaupun empat orang itu tetap kolektif kolegial. Akhirnya yang terpenting bahwa itu disetujui secara forum. Forum itu artinya lebih dari empat orang," jelas Iskandar.
"Sehingga kemudian tiga atau empat orang itu masih kolektif kolegial tidak harus lima (pimpinan KPK)," lanjutnya.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Iskandar mengatakan, ketika itu KPK juga harus cepat dalam menetapkan status hukum dari Eddy Hiariej.
Kata dia, bakal terlalu lama jika harus menunggu sosok pengganti Firli sebagai pimpinan KPK yang baru.
"Kalau dipaksakan lima tentu akan sangat bertentangan dengan upaya cepat dalam mengambil keputusan di KPK. Hal-hal yang sebelum diangkatnya pengganti Pak Firli nanti dianggap tidak sah, nanti KPK berhenti dong nggak bisa gerak," kata Iskandar.
Dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Eddy Hiariej hari ini, KPK meminta hakim menolak praperadilan tersebut.