KPK Sebut Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Sesuai Prosedur, Diputus Kolektif Kolegial 4 Pimpinan
KPK menyebutkan penetapan tersangka terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah sesuai prosedur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
KPK menilai dalil permohonan praperadilan Eddy Hiariej keliru.
Sidang praperadilan Eddy akan dilanjutkan besok.
Agenda sidang tersebut akan masuk ke tahap pembuktian.
"Agenda sidang besok kita mulai pembuktian dokumen kemudian di Kamis itu ahli dari pemohon, Jumat, itu ahli dari termohon," tutur Iskandar.
Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Dua tersangka merupakan orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).
Satu lainnya tersangka pemberi suap yaitu Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
KPK baru menahan Helmut. Penahanan Helmut juga telah diperpanjang hingga 4 Februari 2024 di Rutan KPK.
Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.
Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.