Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Sesuai Prosedur, Diputus Kolektif Kolegial 4 Pimpinan

KPK menyebutkan penetapan tersangka terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah sesuai prosedur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sebut Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Sesuai Prosedur, Diputus Kolektif Kolegial 4 Pimpinan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan penetapan tersangka terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah sesuai prosedur.

Pasalnya penetapan tersangka Eddy Hiariej telah diputus secara kolektif kolegial oleh empat pimpinan KPK.

"Keterkaitan itu dipandang hanya empat orang sehingga tidak memenuhi kolektif kolegial itu permohonan dari pemohon, tapi pemaknaannya tidak seperti itu," ujar Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Murwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).

Seperti diketahui, pihak Eddy Hiariej dalam gugatan praperadilannya berpendapat status tersangka dari KPK tidak sah.

Soalnya penetapan tersangka itu diputus saat pimpinan KPK hanya terdiri atas empat orang, yang kala itu Firli Bahuri telah berstatus tersangka pemerasan di Polda Metro Jaya.

Iskandar menjelaskan, prinsip kolektif kolegial komisioner KPK tak harus dilihat dari jumlah.

Baca juga: KPK Bakal Jawab Dalil Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan

Berita Rekomendasi

Katanya, keempat pimpinan KPK yang mengikuti forum ekspose atau gelar perkara telah sepakat memutuskan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.

"Bahwa dalam perkara secara bulan bahwa yang dijadikan dasar itu pimpinan KPK walaupun empat orang itu tetap kolektif kolegial. Akhirnya yang terpenting bahwa itu disetujui secara forum. Forum itu artinya lebih dari empat orang," jelas Iskandar.

"Sehingga kemudian tiga atau empat orang itu masih kolektif kolegial tidak harus lima (pimpinan KPK)," lanjutnya.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Iskandar mengatakan, ketika itu KPK juga harus cepat dalam menetapkan status hukum dari Eddy Hiariej.

Kata dia, bakal terlalu lama jika harus menunggu sosok pengganti Firli sebagai pimpinan KPK yang baru.

"Kalau dipaksakan lima tentu akan sangat bertentangan dengan upaya cepat dalam mengambil keputusan di KPK. Hal-hal yang sebelum diangkatnya pengganti Pak Firli nanti dianggap tidak sah, nanti KPK berhenti dong nggak bisa gerak," kata Iskandar.

Dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Eddy Hiariej hari ini, KPK meminta hakim menolak praperadilan tersebut.

KPK menilai dalil permohonan praperadilan Eddy Hiariej keliru.

Sidang praperadilan Eddy akan dilanjutkan besok.

Agenda sidang tersebut akan masuk ke tahap pembuktian.

"Agenda sidang besok kita mulai pembuktian dokumen kemudian di Kamis itu ahli dari pemohon, Jumat, itu ahli dari termohon," tutur Iskandar.

Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Dua tersangka merupakan orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).

Satu lainnya tersangka pemberi suap yaitu Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

KPK baru menahan Helmut. Penahanan Helmut juga telah diperpanjang hingga 4 Februari 2024 di Rutan KPK.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas