Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Optimis Menang dalam Gugatan Praperadilan Kedua Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Ade Safri mengatakan penyidik siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut karena sudah bekerja sesuai prosedur yang ada.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polda Metro Jaya Optimis Menang dalam Gugatan Praperadilan Kedua Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberi tanggapan atas putusan gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya optimis akan menang dalam gugatan praperadilan kedua yang diajukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri untuk melawan status tersangka dalam kasus pemerasan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan praperadilan kedua ini akan sama dengan praperadilan yang pertama.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi soal Kasus Pemerasan, Polda Metro Jaya Tak Gentar

Artinya, kata Ade Safri, materi gugatan praperadilan ini telah diuji oleh hakim saat sidang praperadilan sebelumnya.

"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Didesak Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen DJKA, Begini Jawaban Polri

Apalagi, Ade Safri mengatakan penyidik siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut karena sudah bekerja sesuai prosedur yang ada.

"Telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," ujarnya.


Kembali Ajukan Praperadilan 

BERITA REKOMENDASI

Untuk informasi, Perlawanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo terus berlanjut.

Meski sebelumnya upaya praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Selatan sudah gagal, purnawirawan bintang 3 tersebut kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri ini teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut diajukan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) cq Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"(Soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara gugatan Firli Bahuri yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dimuat, Senin sore seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Didesak Periksa Firli Bahuri soal Dugaan Kebocoran Data Kasus DJKA, Polda Metro Jaya Masih Bungkam


Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas