Cara Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Kemenag 2024, Dibuka 23-31 Januari 2024, Ini Syaratnya
Berikut cara pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag), Rp 15 juta untuk masjid dan Rp 10 juta untuk musala.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
ist
Ilustrasi - Berikut cara pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag), Rp 15 juta untuk masjid dan Rp 10 juta untuk musala.
- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi surat keterangan status rekening aktif dari bank.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
BERITA REKOMENDASI