Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Kemenag 2024, Dibuka 23-31 Januari 2024, Ini Syaratnya

Berikut cara pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag), Rp 15 juta untuk masjid dan Rp 10 juta untuk musala.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Kemenag 2024, Dibuka 23-31 Januari 2024, Ini Syaratnya
ist
Ilustrasi - Berikut cara pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag), Rp 15 juta untuk masjid dan Rp 10 juta untuk musala. 

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas