Eddy Hiariej Belum Ditahan dari Tahun Lalu, KPK: Penyidik yang Menentukan
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa kebutuhan penahanan merupakan wewenang tim penyidik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak 7 Desember 2023.
Namun, hingga kini KPK tak kunjung melakukan penahanan terhadap Eddy Hiariej.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa kebutuhan penahanan merupakan wewenang tim penyidik.
Ali mengatakan, banyak juga orang yang menyandang status tersangka di KPK, tetapi belum ditahan. Bukan hanya Eddy Hiariej.
"Ya banyak tersangka yang sudah ada dalam proses penyidikan belum lakukan penahanan kan? Itu kan kebutuhan dalam proses penyidikan, nanti penyidik yang akan menentukan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Ali mengungkit soal kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang juga ditangani KPK.
Kata jubir berlatar belakang jaksa itu, KPK juga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut.
Ali memastikan KPK akan menahan semua orang yang sudah menyandang status tersangka, tak terkecuali Eddy Hiariej.
"Contohnya misalnya di tenaga kerja, Menteri Tenaga Kerja yang kemarin sudah dirilis sama BPK di websitenya bahwa sudah ada kerugian negara belum dilakukan penahanan. Nanti dipanggil, itu dilakukan penahanan yang lain juga seperti itu," tandas Ali.
Sebagai informasi, pada Kamis malam, 7 Desember 2023, KPK telah resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi.
Dia ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama dengan dua asistennya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Sementara tersangka keempat, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan juga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga Eddy menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp8 miliar dari Helmut.
Uang itu ditengarai diberikan agar Eddy membantu Helmut menghadapi masalah perebutan kepemilikan PT CLM.
Selain itu, Eddy juga diduga menyanggupi membantu masalah pidana yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan janji pemberian uang.
KPK sudah resmi melakukan penahanan terhadap Helmut pada Kamis 7 Desember 2023.
Namun, hingga saat ini Eddy maupun dua asistennya belum juga ditahan.
Eddy sebenarnya dipanggil pada 7 Desember 2023. Namun, Eddy tidak datang dengan alasan sakit.