Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana UI: Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham oleh 4 Pimpinan KPK Harus Batal demi Hukum

Eva beralasan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy hanya diputuskan oleh empat orang pimpinan KPK dan dianggap tak memenuhi unsur kolektif kolegial

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ahli Pidana UI: Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham oleh 4 Pimpinan KPK Harus Batal demi Hukum
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Saksi ahli hukum pidana Univesitas Indonesia Eva Achjani Zulfa saat dihadirkan kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut harus batal demi hukum.

Adapun hal itu diungkapkan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa saat dihadirkan kubu Eddy Hiariej sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Eva beralasan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy hanya diputuskan oleh empat orang pimpinan KPK dan dianggap tak memenuhi unsur kolektif kolegial.

Pernyataan Eva itu bermula ketika tim biro hukum KPK bertanya perihal penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej apakah tak kolektif kolegial lantaran hanya diputuskan oleh empat komisioner KPK.

"Terkait dengan pengambilan keputusan jumlah pimpinan KPK yang UU KPK memang berjumlah 5. Nah kalau menurut ahli apakah jika pimpinan sekarang ini 4 kemudian mengambil keputusan, apakah itu tidak bisa dikatakan kolektif kolegial?," tanya Tim Biro Hukum KPK.

Mendengar pertanyaan itu, lalu Eva pun mengamini bahwa memang benar keputusan yang diambil oleh pimpinan KPK itu tak kolektif kolegial.

Berita Rekomendasi

Ia pun beralasan bahwa korupsi sebagai kasus yang bersifat luar biasa sehingga dalam pengambilan keputusan termasuk penetapan tersangka juga harus dilakukan dengan hal yang luar biasa pula.

"Ketentuan di dalam UU 30/2002 itu rigid, harus kolektif kolegial lima. Seperti yg tadi saya katakan bahwa 5 tidak boleh ditafsirkan lain kecuali lima," ucap Eva.
Tim Biro Hukum KPK pun mempertanyakan kembali pernyataan yang dilayangkan Eva dengan mengatakan apakah keputusan itu tak sah lantaran hanya diambil oleh 4 pimpinan.

Akan tetapi belum selesai bertanya, tim kuasa hukum Eddy Hiariej langsung memotong pertanyaan yang dilontarkan tim hukum KPK lantaran apa yang ditanyakan sudah diingkapkan sebelumnya.

Alhasil Tim Biro Hukum KPK pun mengganti pertanyaanya kepada Eva.

"Kalau begitu saya ganti pertanyaanya. Kalau misalnya keputusan yang diambil pimpinan KPK kurang dari lima, menurut ahli gimana?," tanya Biro Hukum.

Eva pun lantas menjawab bahwa keputusan yang diambil harus batal demi hukum.

"Karena sudah sesuai dengan UU (undang-undang). (Harus) batal demi hukum," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas