Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana UI: Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham oleh 4 Pimpinan KPK Harus Batal demi Hukum

Eva beralasan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy hanya diputuskan oleh empat orang pimpinan KPK dan dianggap tak memenuhi unsur kolektif kolegial

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ahli Pidana UI: Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham oleh 4 Pimpinan KPK Harus Batal demi Hukum
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Saksi ahli hukum pidana Univesitas Indonesia Eva Achjani Zulfa saat dihadirkan kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024). 

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," sambungnya.

Luthfie juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka.
Diketahui KPK telah menetapkan Helmut Hermawan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Tiga tersangka yakni eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).

KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.

Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

BERITA TERKAIT

Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.

Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas