Ahli Pidana UI: Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham oleh 4 Pimpinan KPK Harus Batal demi Hukum
Eva beralasan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy hanya diputuskan oleh empat orang pimpinan KPK dan dianggap tak memenuhi unsur kolektif kolegial
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun saat itu Biro Hukum KPK sempat menjelaskan bahwa terdapat regulasi di internal KPK yang mengatakan bahwa keputusan yang diambil tetap bersifat kolektif kolegial meski tak berjumlah lima orang.
Lantas ia pun bertanya bagaimana pandangan Eva mengenai apa yang diatur di internal KPK tersebut.
"Kalau ada regulasi di KPK yang mengatur tentang pengambilan keputusan kurang dari lima pimpinan, menurut ahli gimana?," tanya Biro Hukum KPK.
Eva pun bersikukuh dengan pandangannya.
Sebab menurutnya lantaran korupsi kasus yang bersifat luar biasa maka ketentuan yang ada di KPK itu tidak bisa melawan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-undang.
"Jadi ketentuan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Misalnya ambil contoh dalam Perkap (Peraturan Kapolri) dengan UU Kepolisian atau KUHAP maka perkap itu batal demi hukum," tegasnya.
"Untuk menyatakan batal demi hukum suatu peraturan itu pakai mekanisme yang seperti apa?," tanya lagi Biro Hukum KPK.
"Saya kira ketika melihat ada pertentangan itu maka otomatis norma itu menjadi tidak berlaku," pungkas Eva.
Sebelumnya, Kuasa hukum Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej yakni Luthfie Hakim meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.
Dalam petitum permohonan kuasa hukum menyebutkan, penetapan tersangka kliennya sewenang-wenang.
Adapun hal itu disampaikan kuasa hukum Luthfie pada sidang praperadilan perdana kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Diketahui KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut," kata kuasa hukum Luthfie di persidangan.
Ia melanjutkan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej seluruhnya.