Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Direktur Kementerian ATR/ BPN Diperiksa Kejaksaan Kasus Penyerobotan Lahan Negara Surya Darmadi

Kedua pejabat yang diperiksa merupakan Direktur pada Direktorat Jenderal yang berbeda.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in 2 Direktur Kementerian ATR/ BPN Diperiksa Kejaksaan Kasus Penyerobotan Lahan Negara Surya Darmadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kedua pejabat yang diperiksa merupakan Direktur pada Direktorat Jenderal yang berbeda.

Pada Kamis (25/1/2024), tim penyidik memeriksa Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagai saksi.

Baca juga: Bidik Korporasi Surya Darmadi, Kejagung Periksa 7 Saksi Dalam Kasus Penyerobotan Lahan Sawit Negara

"Saksi yang diperiksa yaitu HH selaku Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketur Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Dua hari sebelumnya, yakni Selasa (23/1/2024) tim penyidik memeriksa Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR).

"Saksi yang diperiksa yaitu SDM selaku Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang," kata Ketut.

Berita Rekomendasi

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka mengejar pembuktian kasus ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Terkait status perkara korporasi Duta Palma ini, sudah naik ke penyidikan umum sejak Jumat (3/11/2023).

Kemudian Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka korporasi dalam kasus penyerobotan lahan sawit negara oleh PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi ini.

Korporasi yang menjadi tersangka disebut Jampidsus merupakan anak usaha Duta Palma Group.

Baca juga: Ini Kata Pakar Pidana Soal Putusan MA Sunat Vonis Terdakwa Surya Darmadi

"Sudah. Korporasi tersangka. Kan ada beberapa nama itu PT, pecahan dari Duta Palma," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (28/11/2023).

Febrie menyampaikan bahwa ada lebih dari satu perusahaan yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

Namun hingga kini, belum diumumkan nama-nama perusahaan yang menjadi tersangka.

"Dia (Duta Palma) kan ada beberapa PT. Saya lupa jumlahnya, 6 apa berapa. Yang ditersangkakan 2 apa 3, lupa saya," ujar Febrie.

Sedangkan terkait pemiliknya, Surya Darmadi secara perorangan telah dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,23 triliun oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Sambut Gembira Vonis Surya Darmadi, Mahfud MD: Saya Sangat Hormat Kepada Putusan Hakim Kali Ini

"Tolak perbaikan.Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada situs MA, Selasa (19/9/2023).

Vonis penjara itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni 15 tahun.

Adapun hukuman uang penggantinya, jauh lebih ringan dari sebelumnya, yakni Rp 40 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas