Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, PN Jaksel Tetap Gelar Sidang Pekan Depan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan tetap menyidangkan praperadilan kedua yang dimohonkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan tetap menyidangkan praperadilan kedua yang dimohonkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Persidangan itu akan digelar Selasa (30/1/2024).
Alasannya, PN Jakarta Selatan hingga kini belum menerima surat permohonan pecabutan praperadilan Firli Bahuri.
"Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan. Bahwa sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada Hari Selasa 30 Januari 2024," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuymto dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Nantinya jika PN Jaksel sudah menerima surat permohonan pencabutan praperadilan Firli secara resmi, maka sidang akan tetap dilaksanakan pada tanggal tersebut.
Namun persidangan akan diagendakan pembacaan surat permohonan pencabutan praperadilan.
"Jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama," kata Djuyamto.
Adapun permohonan pencabutan praperadilan sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum Firli Bahuri.
"Iya betul (dicabut gugatan praperadilan yang kedua)" kata penasihat huum Firli, Fachri Bachmid, Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya praperadilan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2024).
Dalam hal ini, Hakim Estiono ditunjuk menjadi hakim tunggal untuk menangani praperadilan kedua Firli Bahuri.
"Oleh Ketua Pengadilan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," kata Djuyamto.
Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.