Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, PN Jaksel Tetap Gelar Sidang Pekan Depan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan tetap menyidangkan praperadilan kedua yang dimohonkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.
Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.
"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, praperadilan ini kembali diajukan Firli lantaran sebelumnya pernah ditolak hakim di pengadilan yang sama, yakni PN Jakarta Selatan.
Pada Selasa (19/12/2023) lalu, hakim tunggal yang bertugas saat itu, yakni Imelda Herawati memutuskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri.