KPK Kembali Panggil Politikus Golkar Idrus Marham Terkait Kasus Eddy Hiariej
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus Partai Golkar Idrus Marham pada hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus Partai Golkar Idrus Marham pada hari ini.
Mantan Menteri Sosial dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Idrus Marham (wiraswasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Idrus dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Bekas anggota DPR RI itu sedianya dipanggil KPK pada Kamis, 25 Januari 2024.
Namun, saat itu Idrus tak memenuhi panggilan KPK.
Baca juga: KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Dua tersangka merupakan orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).
Satu lainnya tersangka pemberi suap yaitu Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri.
KPK baru menahan Helmut. Penahanan Helmut juga telah diperpanjang hingga 4 Februari 2024 di Rutan KPK.
Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.