Melki BEM UI Ajukan Surat Keberatan, Akui Hanya Diperiksa Satu Kali, Sebut Ada Kejanggalan
Ketua BEM UI nonaktif Melki Sedek Huang, merasa keberatan dengan keputusan Rektor UI yang menyatakan dirinya bersalah melakukan kekerasan seksual.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) nonaktif, Melki Sedek Huang, merasa keberatan atas keputusan Rektor UI yang menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual.
Putusan itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro, pada 29 Januari 2024.
Pihak Rektorat UI pun memberikan hukuman administratif berupa skors akademik selama satu semester bagi Melki.
Melki mengajukan surat keberatan dan permohonan pemeriksaan ulang pada Satgas PPKS UI atas putusan tersebut.
Ada sejumlah alasan yang disampaikan Melki dalam surat keberatannya itu. Di antaranya soal transparansi dan kejanggalan.
"Maka melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut," kata Melki dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (31/1/2024).
Melki mengaku hanya dipanggil untuk dimintai keterangan satu kali dan tak pernah dilibatkan dalam validasi bukti-bukti selama proses investigasi berlangsung.
"Sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI yang sudah berlangsung selama kurang lebih sebulan, saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya."
"Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI," kata Melki.
Sepanjang proses investigasi, kata Melki, dirinya juga tak pernah diperlihatkan berkas dan catatan investigasi, juga bukti apa saja yang didapat.
Baca juga: Sosok Melki Sedek Huang, Eks Ketua BEM UI yang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kini Disanksi
"Sepanjang proses investigasi, saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi, dan juga bukti-bukti yang ada dalam
investigasi."
"Saya hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun. Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," kata Melki.
Meski demikian, Melki mengaku menghargai proses investigasi ini.
Namun, dengan sejumlah alasan keberatan yang ia sampaikan itu, pihaknya meminta pihak Satgas PPKS UI untuk melakukan pemerikasaan ulang.