Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantah Hasto PDIP yang Sebut Pemeriksaan Ribka Tjiptaning Bentuk Kriminalisasi

KPK membantah pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa pemeriksaan Ribka Tjiptaning sebagai bentuk kriminalisasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Bantah Hasto PDIP yang Sebut Pemeriksaan Ribka Tjiptaning Bentuk Kriminalisasi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Hasto Kristiyanto sebelumnya menduga Ribka diperiksa KPK karena mengkritik pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Karena Mbak Ning ini mengkritik sangat keras terhadap pasangan 02 tiba-tiba muncul panggilan seperti itu," kata Hasto dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Dia mengatakan, pemeriksaan secara tiba-tiba terhadap Ribka ini merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

"Tiada hujan, tiada angin. Jadi ini yang kemudian menciptakan kriminalisasi hukum," ujar Hasto.

Menurut Hasto, Ribka diperiksa karena sering mempertanyakan sistem proteksi TKI.

“Mbak Ribka Tjiptaning kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI," ucapnya.

Dia menilai, pemeriksaan Ribka oleh KPK terlalu dipaksakan. Sebab, kritik yang dilayangkan Ribka terhadap pengadaan sistem proteksi TKI bagian dari upaya melindungi kepentingan rakyat supaya proyek tersebut tidak dikorupsi.

Berita Rekomendasi

“Tugas anggota DPR itu dia memiliki suatu fungsi representasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasto menyampaikan Ribka berjuang memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai TKI di luar negeri, yang kerap diperlakukan tidak adil.

"Ini merupakan hak dari anggota DPR RI yang melekat maka DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dilindungi oleh UU,” tutur Hasto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas