Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Kepala Bapanas, KPK Dalami Utak-atik Komposisi Jabatan Eselon 1 di Kementan

Tim penyidik KPK mencecar Arief ihwal pengetahuannya terkait adanya dugaan utak-atik komposisi jabatan eselon 1 di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Periksa Kepala Bapanas, KPK Dalami Utak-atik Komposisi Jabatan Eselon 1 di Kementan
dok. Bapanas
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memberi keterangan ke awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (2/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Jumat, 2 Februari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK mencecar Arief ihwal pengetahuannya terkait adanya dugaan utak-atik komposisi jabatan eselon 1 di Kementerian Pertanian (Kementan).

Di mana pengubahan jabatan dimaksud sesuai perintah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"H Arief Prasetyo Adi, ST, MT (Kepala Badan Pangan Nasional), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan utak-atik komposisi jabatan eselon 1 di Kementan RI sesuai arahan tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Berita Rekomendasi

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas