Babak Baru Kasus Budi Said, Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, Hotman Paris Bakal Kawal Praperadilan
Budi Said, Crazy Rich Surabaya tersangka rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam bakal ajukan praperadilan didampingi Hotman Paris Hutapea.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
![Babak Baru Kasus Budi Said, Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, Hotman Paris Bakal Kawal Praperadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/budi-said-900.jpg)
Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.
Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui, hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sementara, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,13 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Budi Said kemudian menggugat Antam Rp 817,4 miliar atau setara 1,13 ton emas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said.
Namun, di Pengadilan Tinggi Surabaya, seluruh gugatan Budi Said dibatalkan.
Akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkannya.
![Budi Said konglomerat asal kota Surabaya menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/budi-sid.jpg)
PT Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, MA akhirnya menolak PK tersebut.
PT Antam kemudian melaporkan Budi Said dan empat mantan pegawai PT Antam.
Pada Kamis (19/1/2024), Kejagung akhirnya menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam .
Dalam melancarkan aksinya, Budi Said dibantu empat pegawai PT Antam berinisial EA, AP, EK, dan MD.
Budi Said dan empat pegawai PT Antam melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual-beli emas.
Mereka menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan, seolah-olah ada diskon dari PT Antam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.