Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecipratan Suap Rp7,95 M, Eks Komisaris WIKA Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

JPU KPK menilai eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton itu telah terbukti bersama-sama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kecipratan Suap Rp7,95 M, Eks Komisaris WIKA Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Dadan Tri Yudianto (batik hijau) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Dadan Tri Yudianto dengan pidana 11 tahun 5 bulan penjara.

JPU KPK menilai eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton itu telah terbukti bersama-sama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar.

Dari jumlah itu, Dadan Tri Yudianto disebut menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ucap jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Tidak cuma itu, jaksa KPK menuntut Dadan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

BERITA TERKAIT

"Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa.

Baca juga: Terbongkar di Sidang: Windy Idol Dipanggil Tuan Putri, Hotel Diganti Kode Pesantren

Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. 

Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA serta terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sedangkan keadaan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata jaksa.

Baca juga: Juru Bicara Prabowo Subianto Dahnil Anzar Diancam, TKN Prabowo-Gibran Tempuh Jalur Hukum

Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. 

Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas