Lebih Fantastis daripada Kasus ASABRI, Kasus Timah Rugikan Negara hingga Rp271 Triliun
Nilai kerugian dalam kasus ini diketahui lebih besar daripada kerugian negara dalam kasus ASABRI yang mencapai Rp22,78 triliun.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Febri Prasetyo
Kerugian untuk galian yang terdapat dalam kawasan nonhutan:
- Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp25.870.838.897.075
- Biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15.202.770.080.000
- Biaya pemulihan lingkungan Rp6.629.833.014.575
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikannya.
Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M. Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
Baca juga: Kejagung Tetapkan General Manager Perusahaan Tambang Bangka Tersangka Korupsi Timah
Kemudian, selebihnya merupakan pihak swasta, yakni Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.
Para tersangka dalam perkara pokok dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam kasus OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, sebagai tersangka.
Dalam hal ini tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.