Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Tawaran Gabung Pemerintahan Jokowi, Pengamat Nilai Langkah Tepat Bagi Karier Politik AHY

Beberapa tahun lalu, kata Qodari, dia sudah mengatakan bahwa jika AHY ingin menjadi presiden atau wakil presiden, harus memiliki 3P.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terima Tawaran Gabung Pemerintahan Jokowi, Pengamat Nilai Langkah Tepat Bagi Karier Politik AHY
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Profil Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Rabu (21/2/2024) di Istana Negara, Jakarta. 

Sebagaimana diketahui, hari ini, Rabu (21/2/2024) AHY telah dilantik sebagai Menteri ATR/ BPN oleh Presiden Jokowi menggantikan Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menkopolhukam.

Jokowi telah melantik dua menteri tersebut yang akan membantunya dalam pemerintahannya bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.

Pelantikan para menteri sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34/PTahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 20 Februari 2024.

Usai pembacaan Keppres, Presiden Joko Widodo kemudian memimpin pengucapan sumpah jabatan para menteri.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Jokowi mendiktekan sumpah jabatan di Istana Negara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas