Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Aliran Korupsi Tower BTS ke Menpora dan DPR, Kejagung Bilang Tunggu Alat Bukti Lengkap

Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) tak memberikan isyarat aktif mencari alat bukti

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Dugaan Aliran Korupsi Tower BTS ke Menpora dan DPR, Kejagung Bilang Tunggu Alat Bukti Lengkap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo masih bergulir, terutama soal uang yang diduga mengalir ke Menpora Dito Ariotedjo dan Anggota Komisi I DPR.

Sebagaimana diketahui, keduanya merupakan pihak-pihak yang kerap disebut di persidangan oleh para terdakwa. Khusus kepada Komisi I DPR, disebut-sebut menggunakan perantara bernama Nistra Yohan.

Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) tak memberikan isyarat aktif mencari alat bukti, melainkan cenderung pasif menunggu.

"Dito dan Nistra ya kami masih menunggu alat buktilah," ujar Dirdik Jampidus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (23/2/2024).

Menurut Kuntadi, pengakuan para terdakwa di persidangan belum cukup untuk dijadikan dasar penetapan tersangka, meski mereka disumpah sebelum memberikan keterangan.

Sebab, untuk menetapkan status tersangka, mesti didukung setidaknya dua alat bukti.

BERITA REKOMENDASI

Jika alat bukti itu terpenuhi, maka tak ada keraguan untuk meminta pertanggung jawaban alias menjadikan seseorang tersangka

"Kita butuh dua alat bukti. Semua masih kita dalami. Semua kalau ada alat bukti cukup, pasti akan kami ambil langkah-langkah hukum," kata Kuntadi.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Potongan Dana Insentif

Pihak Kejaksaan Agung telah meminta klarifikasi dari Menpora Dito Ariotedjo.

Sedangkan Nistra Yohan belum dimintai keterangan oleh Kejagung, sebab masih belum terang rimbanya.

DAlam persidangan sebetulnya telah diungkap jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Nistra Yohan sudah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, Kuntadi enggan mengkonfirmasi pengakuan JPU tersebut. Alasannya, hal tersebut merupakan bagian dari urusan intelijen Kejaksaan.

"Nistra kita tunggu aja. Semua langkah langkah intelijen tidak akan kami buka di sini," ujar Kuntadi.

Menteri, Dirut hingga Swasta Terlibat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas