LPSK: Privasi Korban Perundungan di Sekolah Perlu Dilindungi dalam Proses Penegakan Hukum
LPSK mendorong dilindunginya privasi korban maupun keluarga korban perlindungan yang terjadi di sebuah sekolah swasta di Serpong.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Dengan demikian masalah perundungan yang terjadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Jadi memang kita berharap apapun yang terjadi ini cepat selesai karena kembali lagi ini usianya masih di bawah umur harusnkita lindungi bareng-bareng," ungkapnya.
Dikatakan bahwa banyak yang harus dipertimbangkan dalam kasus ini di mana mental dari korban maupun pelaku harus tetap dijaga.
"Iya cukup kuat (psikologis), tentunya itu yang harus kita jaga juga bukan hanya terlapor, pelaporpun harus kita jaga," lanjut Yakup.
"Kita enggak memandang terlapor pelapor pun harus kita jaga karena kita engga memandang ini karena terlapor atau pelapor semua ini dibawah umur harus diberikan perhatian khusus," sambung suami dari Jessica Mila itu.
Sejauh ini pihak dari Vincent Rompies melalui kuasa hukumnya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk membahas masalah kasus perundungan tersebut.
"Kami sedang berkoordinasi dengan ke kementerian perlindungan anak karena fokusnya sebenarnya menurut kami kalau masalah detail kasus kenapa kita engga pernah cerita karena sudah ditangani oleh pihak kepolisian jadi kita hormati," tandasya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fauzi Nur Alamsyah)
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia