LPSK: Privasi Korban Perundungan di Sekolah Perlu Dilindungi dalam Proses Penegakan Hukum
LPSK mendorong dilindunginya privasi korban maupun keluarga korban perlindungan yang terjadi di sebuah sekolah swasta di Serpong.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong dilindunginya privasi korban maupun keluarga korban perlindungan yang terjadi di sebuah sekolah swasta di Serpong, Tangerang Selatan.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengungkapkan orangtua korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Jumat (23/2/2024).
Ia mengatakan, korban dan keluarganya saat ini merasakan kondisi yang kurang nyaman.
"Mengingat bahwa korban dalam hal ini masih berusia anak, tentunya proses penegakan hukum telah mengatur kaidah-kaidah perlindungan yang khusus terhadap anak korban, ddemikian juga anak pelaku yang akan berhadapan dengan hukum," ungkap Nasution kepada Tribunnews, Sabtu (24/2/2024).
Menurutnya, pendekatan penyelesaian perkara tersebut harus komprehensif, selain penanganan kepada korban yang harus cepat, anak pelaku juga perlu ditangani dengan tepat.
"Artinya ada kondisi atau situasi yang tidak kondusif bagi tumbuh kembang anak di lingkungan mereka bersekolah."
"Anak korban harus ditangani segera kondisi medis dan psikologisnya, untuk itu perlu didorong agara semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi pelrindungan terhadap anak segera memastikan bahwa anak korban telah ditangani secera tepat," lanjut Nasution.
LPSK mengambil peran melakukan perlindungan kepada korban.
"Dalam hal terdapat ancaman atau intimidasi terhadap korban atau keluarganya selama proses hukum berjalan atau memberikan layanan fasilitasi restitusi bagi si korban," pungkasnya.
Upaya Damai Ditempuh Vincent Rompies
Sementara itu, artis Vincent Rompies, orangtua salah satu terduga pelaku berupaya melakukan upaya damai.
Hal ini dikatakan kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.
"Tentunya kita semua berharap semua bisa cepat selesai ya dari pihak keluarga pak Vincent dan lain-lain bisa diselesaikan dengan kekeluargaan juga," kata Yakup Hasibuan saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat belum lama ini.
Baca juga: Fakta Rektor Universitas di Jaksel Diduga Lecehkan 2 Pegawai: Kronologi hingga Korban Lapor LPSK
Mengingat dalam perkara ini menurut Yakup Hasibuan terlapor masih berada di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih.
"Namun karena mengingat mereka terlapornya ini kebanyakan di bawah umur dan memang masih sangat diperhatikan juga sebenarnya," ujar Yakup.
Dengan demikian masalah perundungan yang terjadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Jadi memang kita berharap apapun yang terjadi ini cepat selesai karena kembali lagi ini usianya masih di bawah umur harusnkita lindungi bareng-bareng," ungkapnya.
Dikatakan bahwa banyak yang harus dipertimbangkan dalam kasus ini di mana mental dari korban maupun pelaku harus tetap dijaga.
"Iya cukup kuat (psikologis), tentunya itu yang harus kita jaga juga bukan hanya terlapor, pelaporpun harus kita jaga," lanjut Yakup.
"Kita enggak memandang terlapor pelapor pun harus kita jaga karena kita engga memandang ini karena terlapor atau pelapor semua ini dibawah umur harus diberikan perhatian khusus," sambung suami dari Jessica Mila itu.
Sejauh ini pihak dari Vincent Rompies melalui kuasa hukumnya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk membahas masalah kasus perundungan tersebut.
"Kami sedang berkoordinasi dengan ke kementerian perlindungan anak karena fokusnya sebenarnya menurut kami kalau masalah detail kasus kenapa kita engga pernah cerita karena sudah ditangani oleh pihak kepolisian jadi kita hormati," tandasya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fauzi Nur Alamsyah)
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia