Rektor Sebuah Universitas Swasta di Jakarta Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Pegawainya
Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, mengatakan bahwa kliennya itu membantah atas dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap dua wanita tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ETH, rektor salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan akhirnya buka suara soal kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap dua wanita berinisial RZ dan DF.
Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, mengatakan bahwa kliennya itu membantah atas dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap dua wanita tersebut.
Nanda pun mengklaim bahwa dugaan pelecehan yang dilakukan kliennya terhadap dua wanita tersebut tidak pernah terjadi.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Nanda dalam keteranganya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: 4 Info Terbaru Rektor Universitas di Jakarta Dilaporkan Pelecehan Seksual ke Pegawai
Meski begitu, Nanda menjelaskan bahwasanya setiap orang berhak mengajukan laporan kepada kepolisian.
Hanya saja menurutnya, terdapat konsekusensi hukum di dalamnya jika laporan yang dilayangkan bersifat fiktif.
"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif ada konsekusensi hukumnya," sebut Nanda.
Selain itu Nanda juga menganggap janggal kenapa korban baru melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dikabarkan telah terjadi setahun lalu.
Apalagi kata dia, laporan itu juga dilayangkan pada saat proses pemilihan rektor baru tengah berlangsung.
"Terlebih isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," ucapnya.
Nanda pun berharap agar publik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap kabar dugaan pelecehan yang diduga melibatkan kliennya itu.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," jelasnya.
Akan tetapi ia menegaskan bahwa klienya itu akan tetap mengikuti segala proses yang terjadi dan mempercayakan hal itu kepada pihak kepolisian.
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan terseb
Dilaporkan ke Polisi
Seorang rektor salah satu universitas ternama di kawasan Jakarta Selayan berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual.
Adapun korban dalam hal ini merupakan Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut berinisial RZ.
Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Korban mengatakan insiden pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi pada Februari 2023 lalu.
“Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata RZ kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Sementara itu, kuasa hukum korban Amanda Manthovani mengatakan kala itu kliennya tanpa curiga datang ke ruangan terlapor.
Namun saat mendengarkan arahan dari sang rektor, terlapor secara tiba-tiba mencium pipi korban hingga membuat korban kaget dan terdiam saat itu.
Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, terlapor meminta bantuan kepada korban untuk meneteskan obat tetes mata.
Lagi-lagi, perbuatan bejat dilakukan oleh terlapor dengan meremas bagian sensitif tubuh sehingga korban langsung keluar dari ruangan tersebut.
Korban yang saat itu melaporkan peristiwa yang dia alami kepada atasannya itu malah tidak mendapat dukungan.
Pada 20 Februari 2023, korban malah mendapat surat mutasi dan demosi ke unit lain sehingga baru melaporkannya ke pihak berwajib atas kelakuan rektor tersebut.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ucap Amanda.
Dalam hal ini, Amanda berharap Polda Metro Jaya segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya tersebut.
Bakal Diperiksa Polisi
Polda Metro Jaya membernakan jika pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual oleh seorang rektor salah satu universitas di Jakarta Selatan kepada pegawainya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini kasus tersebut tengah diteliti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," kata Ade Ary saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).
Ade Ary mengatakan rangakaian penyelidikan telah dilakukan oleh penyidik. Rektor tersebut juga akan diklarifikasi soal laporan tersebut pada Senin (26/2/2024).
"Betul (rektor tersebut akan dipanggil Senin pekan depan)" singkatnya.