Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Petani Ditangkap saat Makan, Dituduh Ancam Pekerja Proyek Bandara VVIP IKN, ini Kata Polda Kaltim

9 petani di Kab Penajam Paser Utara, Kaltim ditangkap polisi saat makan, dituduh ancam pekerja dan tahan alat berat proyek Bandara VVIP IKN.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 9 Petani Ditangkap saat Makan, Dituduh Ancam Pekerja Proyek Bandara VVIP IKN, ini Kata Polda Kaltim
net
ilustrasi penangkapan. Sembilan petani anggota Kelompok Petani Saloloang, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditangkap polisi saat makan. Para petani ini dituduh mengancam pekerja dan manahan alat berat proyek Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN). 

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN -  Sembilan petani anggota Kelompok Petani Saloloang, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditangkap polisi saat makan.

Para petani ini dituduh mengancam pekerja dan manahan alat berat proyek Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penangkapan terhadap 9 petani pada Sabtu (24/2/2024) diduga terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Saloloang dan pelaksana proyek pembangunan bandara VVIP IKN.

Menurut siaran pers yang diterima TribunKaltim, Kelompok Tani Saloloang ketika itu sedang berkoordinasi untuk menyikapi aktivitas penggusuran lahan milik mereka.

Mereka mengaku secara sepihak lahannya digusur oleh pelaksana proyek pembangunan bandara VVIP IKN.

Pada Sabtu (24/2/2024) malam, saat mereka sedang makan malam bersama, tiba-tiba polisi datang dan langsung menangkap 9 orang petani.

Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan.

BERITA REKOMENDASI

Masih menurut siaran pers tersebut, Kelompok Tani Saloloang menyebut mereka ditangkap dengan tuduhan menahan alat berat dan membawa senjata tajam.

Para petani yang ditangkap yakni Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka,  Daut, dan Abdul Sahdan.

Sehari setelah penangkapan atau pada  Minggu (25/2/2024) malam, surat penangkapan diberikan kepada pihak keluarga oleh kepolisian setempat.

Penjelasan Humas Polda Kaltim

Ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co,  Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, 9 orang tersebut diamankan karena melakukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan bandara VVIP IKN.

Kronologi yang dipaparkan oleh kepolisian berbeda dengan versi Kelompok Tani Saloloang.

Baca juga: Groundbreaking Kelima IKN Dilakukan Pekan Ini, Diikuti Sektor Perbankan dan Keuangan

Dijelaskan Kombes Pol Artanto, pada Jumat (23/2/2024), ada sekelompok orang mendatangi pekerja proyek pembangunan bandara VVIP dan mengancam mereka untuk menghentikan pekerjaan.

Lalu keesokan harinya, Sabtu (24/02/2024) sekitar Pukul 08.30 WITA, sekelompok orang itu kembali melakukan penghentian pembangunan proyek bandara VVIP IKN.

Persisnya di sisi udara Zona 2  dengan membawa senjata tajam.  Seketika itu juga para operator menghentikan pekerjaan. 

"Atas dasar peristiwa tersebut, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Mapolres PPU pada hari itu juga," ucap Artanto, Senin (26/2/2024).

Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan pelapor dan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menetapkan status tersangka terhadap oknum tersebut berdasarkan dua  alat bukti yang cukup.

Selanjutnya, kata Artanto, Polres PPU meminta bantuan dari Polda Kaltim dan akhirnya menangkap dan menahan 9 orang tersebut. 

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim. Adapun pasal yang bakal menjerat mereka yakni Pasal 335 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

Bawa Sajam untuk Bersih-bersih  

Penangkapan terhadap 9 anggota Kelompok Tani Saloloang, mendapat atensi  Direktur YLBHI (Lembaga Badan Hukum/LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi.

Fathul mengatakan, saat ini masih pendalaman lebih lanjut mengenai kasus penangkapan tersebut.

"Kami masih lakukan pendalaman. Tim kami masih bergerak mencari informasi tambahan dan secepatnya akan kami sampaikan," ungkapnya, Senin (26/2/2024).

Menurut Fathul, kepolisian yang melakukan penangkapan harus segera dicopot dari jabatannya.

Mengingat saat penangkapan tidak menunjukkan surat resmi penangkapan dan alasannya tidak masuk akal.

"Kami berharap para petani itu segera dibebaskan, karena tidak ada unsur pidana yang bisa diterapkan. Lagi duduk santai, tiba - tiba ditangkap katanya bawa sajam. Namanya petani ya bawa sajam kan buat bersih-bersih," jelasnya. (zyn/rpa)

Kronologi Penangkapan versi Petani 

Pada Sabtu (24/2/2024)  9 anggota Kelompok Tani Saloloang sedang makan bersama.

Mereka dikejutkan kedatangan aparat kepolisian yang langsung menangkap

Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat. Para petani dituduh menahan alat berat dan membawa sajam terkait sengketa lahan antara kelompok tani dan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN

Kronologi Penangkapan versi Kepolisian

Pada Jumat (23/2/2024) sekelompok orang mendatangi pekerja proyek Bandara VVIP IKN dan mengancam menghentikan pekerjaan

Hari berikutnya, Sabtu (24/2/2024) pukul 08.30 WITA, kelompok orang itu kembali menghentikan pembangunan proyek Bandara VVIP IKN,  lokasinya di sisi udara zona 2

Baca juga: Petani di Banyumas Temukan Mortir, Panjang 40 Cm dan Diameter 15 Cm

Kelompok itu membawa senjata tajam sehingga para operator proyek bandara menghentikan pekerjaan

Atas peristiwa itu, Pengawas lapangan lokasi Bandara VVIP langsung membuat laporan resmi di Polres PPU

Penyidik Polres PPU lanjut memeriksa pelapor dan saksi-saksi di TKP dan menetapkan kelompok itu sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti

Polres PPU lalu meminta bantuan Polda Kaltim lalu menangkap dan menahan 9 orang. Kini mereka ditahan di Mapolda Kaltim

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Detik-Detik 9 Petani Saloloang Ditangkap saat Makan, Dituduh Ancam Pekerja Proyek Bandara VVIP IKN

Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas