Karen Minta Jokowi Batalkan Sisa Kontrak Pengadaan LNG Corpus Christi, Ini Alasannya
Hal ini disampaikannya usai sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas Eksepsi Karen di PN Jakarta Pusat (Senin, 26/2/2024).
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
Karen Agustiawan meminta pihak Blackstone maupun Corpus Christi Liquefaction (CCL) turut diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Karen dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Kedua perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu disebut oleh jaksa KPK dalam dakwaan terlibat pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) yang kini berujung korupsi.
ajelis hakim tetap akan memeriksa perkara, saya mohon agar majelis hakim bisa memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memeriksa pihak Blackstone dan Corpus Christi agar kita semua bisa memperoleh fakta yang sebenar-benarnya demi keadilan bagi saya sebagai terdakwa dan masyarakat Indonesia," ucap Karen ketika membacakan eksepsi.
Menurut Karen, apa yang didakwakan jaksa yakni dirinya telah menerima manfaat dari Blackstone atas jaminan penjualan volume LNG Corpus Christi tidak jelas dan membingungkan.
Karena dakwaan itu tak disusun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Karen Agustiawan kemudian menyebutkan pihak-pihak yang tidak diperiksa oleh KPK.
"Utamanya dikarenakan tidak ada dari pihak Blackstone, Tamarind Energy atau Corpus Christi yang diperiksa oleh KPK. Dimana saya tidak menemukan BAP atas nama saksi-saksi David Foley, Ian Angel, Gary Hing, Angelo Acconcia, dan pihak yang terlibat dalam Perjanjian SPA 2013 dan SPA 2014 dari Corpus Christi maupun Cheniere," bebernya.
"Kesimpulannya Yang Mulia bahwa surat dakwaan terhadap saya tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap karena tidak didukung oleh keterangan dari saksi-saksi paling penting yang disebut dalam surat dakwaan. Akhirnya melalui keberatan ini saya mohon agar Yang Mulia majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau dinyatakan batal," tandasnya.
Untuk diketahui, Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186.60 dolar AS.
Perbuatan korupsi itu diduga menguntungkan Karen senilai Rp1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS serta memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC sebesar 113,839,186.60 dolar AS.