Deretan Pihak yang Kritik Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan, PDIP hingga 20 Organisasi
Sejumlah pihak mengkritik keputusan Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
"Menurut UU Nomor 20 tahun 2009 itu bertentangan, atau apapun itu namanya, Keppres itu tidak sesuai dengan UU," tegasnya.
Menurutnya, Jokowi harusnya mencabut Keppres tentang pemberhentian Prabowo dari institusi TNI, yang sebelumnya diteken oleh Presiden BJ Habibie.
TB Hasanuddin menjelaskan, seharusnya Jokowi mencabut Keppres itu sebelum menerbitkan Keppres yang baru.
"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru," imbuhnya.
Koalisi Masyarakat Sipil
Penolakan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 20 lembaga/organisasi, yaitu:
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
- Imparsial
- IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia)
- Asia Justice and Rights (AJAR)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
- Human Rights Working Group (HRWG)
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
- Centra Initiative
- Lokataru Foundation
- Amnesty International Indonesia
- Public Virtue
- SETARA Institute
- Migrant CARE
- The Institute for Ecosoc Rights
- Greenpeace Indonesia
- Public Interest Lawyer Network (Pil-NET Indonesia)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan)
- Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPSHAM).
Dalam pernyataan bersama, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto.
Hal ini selain tidak tepat, juga dinilai melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.
"Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu."
"Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," demikian bunyi pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil, pada Rabu (28/2/2024).
Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, pemberian gelar kehormatan militer untuk Prabowo merusak marwah institusi TNI.
Gufron menilai, pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Jokowi.
"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Gufron, Rabu, (28/2/2024).
Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer.