Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Eks Menteri Pertanian Syahrul Limpo Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari Ini Eks Menteri Pertanian Syahrul Limpo Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan atau suap serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada Rabu (28/2/2024) hari ini.

Sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Sidang tanggal 28 Februari 2024,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis (22/2/2024) lalu sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.

“Pukul 10.00 WIB, sidang perdana, di ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian dikutip di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang akan menangani sidang perdana Syahrul terdiri dari Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim ad hoc Tipikor.

KPK Siap Buktikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp 44,5 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Perbuatan Syahrul Yasin Limpo itu akan dibuktikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada hari ini.

Selain SYL, jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta ke pengadilan.

Penahanan para SYL dkk otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat sselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).


Perbuatan SYL dkk akan diungkap secara lengkap dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tim jaksa, kata Ali, saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas