Kasus Dugaan Pelecehan Seks di Kampus UP, Rektor Nonaktif Diminta Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Rektor nonaktif UP Edie Toet Hendratno diminta agar kooperatif dalam kasus dugaan kasus pelecehan seksual yang kini diusut polisi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak prihatin terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa dua orang pegawai Universitas Pancasila.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyatakan pihaknya mendukung penyelidikan aparat penegak hukum yang telah tanggap menindaklanjuti pengaduan dari korban.
Dia meminta rektor nonaktif UP Edie Toet Hendratno agar kooperatif dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang kini diusut polisi.
"Kami juga mendukung proses penyelidikan yang tengah diupayakan dengan mengutamakan keberpihakan terhadap perempuan korban dan berharap terduga pelaku dapat bersikap kooperatif dengan mematuhi pemanggilan pemeriksaan polisi," ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024).
Selain itu, Ratna mendukung langkah Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) yang telah menonaktifkan pelaku.
Menurut Ratna, langkah ini untuk menjaga independensi proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual ini.
Kami juga menyambut baik penonaktifan terduga pelaku untuk lebih menjaga independensi proses penyelidikan oleh kepolisian,” ucap Ratna.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan tinggi dari perguruan tinggi ini, menurut Ratna, sangat memprihatinkan.
Baca juga: Kesaksian Korban Pelecehan Seksual oleh Rektor UP, Pelaku Mencium dan Meremas Payudara Korban
Ratna menyebutkan kasus ini membuktikan bahwa relasi kuasa terduga pelaku yang memicu tindak pidana kekerasan seksual.
"Jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual, hal ini menjadi contoh nyata bahwa adanya relasi kuasa di lingkungan kerja benar terjadi tidak terkecuali di lingkungan kerja para akademisi," ucap Ratna.
"Dan sekali lagi kami tegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi," tambah Ratna.
Baca juga: Universitas Pancasila Bantah Sengaja Mutasi Korban Usai Dugaan Pelecehan oleh Rektor Non-aktif Viral
Pada kasus ini, korban RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Sementara korban D melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024.
RZ telah meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Minggu (25/2/2024).