Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Resmi Sematkan Pangkat Istimewa Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto

Jokowi secara resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menhan sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Presiden Jokowi Resmi Sematkan Pangkat Istimewa Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menyematkan bintang empat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto di agenda Rapim TNI-Polri, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

Meutya pun rencananya juga akan turut menghadiri kegiatan yang sama.

"Dari teman-teman media dengarnya (soal kabar itu) Nanti kita tunggu saja ya esok. Insya Allah esok saya hadir juga," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (27/2/2024).

Ia mengaku tidak kaget apabila penyerahan kenaikan pangkat kehormatan tersebut jadi dilaksanakan besok.

Hal tersebut, kata dia, karena Prabowo juga sebelumnya pernah mendapatkan empat tanda bintang kehormatan dari Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2022.

Empat bintang kehormatan dimaksud adalah Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Bintang Kartika Eka Paksi Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

"Kita lihat esok. Tapi jika iya saya tidak terlalu terkejut. Beliau sebelumnya kan sudah diberikan juga empat bintang kehormatan atas prestasi-prestasi beliau. Penyerahan Jendral kehormatan juga sudah pernah terjadi sebelumnya," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas