Suami yang Bunuh Istri di Tambora Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Syahduddi mengatakan saat ini D juga sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap yang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan D (42), suami yang membunuh istrinya berinisial S (53) dan meninggalkannya hingga membusuk di kawasan Tambora, Jakarta Barat menjadi tersangka.
"Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Syahduddi mengatakan saat ini D juga sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap yang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sesosok mayat perempuan berinisial S (50) ditemukan membusuk di dalam sebuah kamar indekos di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (25/2/2024) malam.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida mengungkapkan bahwa jasad S itu pertama kali ditemukan oleh warga sekitar lantaran mencium bau tak sedap.
"Penemuan mayat perempuan inisial S usia 50 tahun di sebuah kamar kos. (Saat itu) warga temuin bau tidak enak," ucap Donny saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Lebih lanjut Donny pun memperkirakan bahwa S telah tewas sejak beberapa hari lalu.
Hal tersebut lantaran pada saat ditemukan jasad S sudah dalam kondisi membusuk.
"Kondisi jenazah sudah mulai membusuk diperkirakan beberapa hari," jelasnya.
Meski begitu Donny menjelaskan bahwa pihaknya masih mencari tahu penyebab kematian dari perempuan tersebut.
Sebab kata dia secara kasat mata tidak bekas kekerasan pada tubuh S pada saat ditemukan.
"Sekarang lagi otopsi. Kami masih menyelidiki lebih lanjut penyebab kematiannya," pungkasnya.