Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami yang Bunuh Istri di Tambora Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Syahduddi mengatakan saat ini D juga sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap yang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Suami yang Bunuh Istri di Tambora Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
TRIBUNWOW.COM
Polisi menetapkan D (42), suami yang membunuh istrinya berinisial S (53) dan meninggalkannya hingga membusuk di kawasan Tambora, Jakarta Barat menjadi tersangka. 

Belakangan polisi menyebut jika korban diduga tewas karena dibunuh. Hal ini muncul setelah polisi menemukan adanya kejanggalan pada saat lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara ada mengarah pembunuhan tapi masih kita dalami menunggu hasil otopsi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Indikasi lain penyebab korban tewas karena dibunuh dijelaskan Andri pasalnya kondisi pintu kamar ditemukan terkunci dari luar menggunakan tali rapiah.

Sampai akhirnya warga yang mencium bau busuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

"Kemudian dilakukan olah tkp dilihat ada kejanggalan. Mayat itu diduga sudah empat hari meninggal sudah busuk sudah hitam," jelasnya.

Namun untuk kembali memastikan hal itu, pihaknya kata Andri masih terus melakukan penyidikan sambil menunggu hasil otopsi dari jasad korban.

"Proses penyidikan berjalan sambil menunggu hasil otopsi. Karena melihat hasil olah tkp identifikasi ada kejanggalan sehingga kita melakukan penyelidikan lebih mendalam," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas