Tanggapan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara usai didakwa terkait kasus gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
![Tanggapan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-menteri-pertanian-syahrul-yasin-llllll.jpg)
"Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka," katanya.
Atas permohonan penangguhan penahanan itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya terlebih dulu.
Penasihat hukum pun diwanti-wanti agar ke depannya tidak mengulangi pengajuan penangguhan penahanan ini.
"Kami akan pelajari dan akan kami musyawarahkan. Dan nanti kami juga akan ingatkan kepada PH terdakwa atas permohonan ini, jangan setiap kali persidangan saudara mengungkit-ungkit ini ya. Kalau kami musyawarahnya sudah klop maka kami akan bacakan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.