Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara usai didakwa terkait kasus gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tanggapan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara usai didakwa terkait kasus gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sembari berjalan di depan Pintu Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dia menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum.

"Intinya kita akan mengikuti semua proses hukum," kata SYL, Rabu (28/2/2024).

Dia juga mengaku siap menerima apapun konsekuensi hukum jika perbuatannya terbukti di persidangan.

"Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima," ujarnya dalam pengawalan petugas Pengadilan dan Kejaksaan.

Pada kesempatan itu pula, SYL mengungkit terkait permohonan penangguhan penahanannya.

Baca juga: Sakit Paru-paru, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Penahanannya Ditangguhkan

Berita Rekomendasi

Katanya penangguhan penahanan itu diajukan lantaran dia memiliki sakit paru-paru.

"Saya sakit paru-paru," kata dia sembari berlalu menuju sel tahanan.

Terkait penangguhn penahanan, sebelumnya telah diajukan tim penasiat hukum SYL dalam sidang pembacaan dakwaan.

"Kami dari tim penasihat hukum Bapak Prof Syahrul Yasin Limpo untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan," ujar Djamaluddin Koedoboen, penasihat hukum SYL dalam persidangan.

Kondisi kesehatan eks Mentan itu menjadi alasan permohonan penangguhan penahanan sebagai terdakwa.

Menurut penasihat hukum, SYL memiliki kondisi paru-paru yang sudah diambil separuh.

Selain itu, usia lanjut juga dijadikan alasan dari permohonan ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas