Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Situasi Rumah Firli Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan: Tak Ada Lagi TNI yang Berjaga

Firli dua kali mangkir yakni pada 6 Februari dan 26 Februari 2024 tanpa ada alasan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjadi sorotan.

Hal itu usai Firli dua kali mangkir pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dua kali mangkir yakni pada 6 Februari dan 26 Februari 2024 tanpa ada alasan.

Pengacara eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminta penundaan pemeriksaan di kasus pemerasan.

Meski begitu, Ian tak menjelaskan alasan apa yang membuat Firli meminta penundaan pemeriksaan dalam rangka pelengkapan berkas tersebut.

Di sisi lain, Ian mengaku selama ini masih intens berkomunikasi dengan kliennya tersebut.

Hal ini tidak seperti Fahri Bachmid yang juga sempat ditunjuk sebagai pengacara saat akan melayangkan gugatan praperadilan yang kedua namun sudah hilang kontak dengan Firli Bahuri.

Berita Rekomendasi

Terkait keberadaan Firli saat ini, petugas keamanan di komplek tempat Firli tinggal di Bekasi, Jawa Barat mengatakan Firli Bahuri memang sudah jarang terlihat sejak ramai ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, aparat TNI yang biasa berjaga di sekitar rumahnya pun sudah tidak ada lagi.

Ketua RW lingkungan tempat tinggal Firli, Irwan Irawan mengakui pihaknya sudah tidak pernah melihat lagi Firli Bahuri keluar lingungkan rumahnya.

Irwan menyebut Firli Bahuri terakhir kali terlihat saat ikut pencoblosan pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu. Dia terlihat menggunakan hak pilihnya di TPS.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas