Muncul Desakan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Segera Ditahan, Ini Tanggapan Polri
Saat ini penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih melakukan pelengkapan berkas perkara.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri buka suara soal banyaknya desakan agar mantan Ketua KPK Firli Bahuri segera ditahan dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko hanya menyebut saat ini penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih melakukan pelengkapan berkas perkara.
"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P19 tersebut dan juga akan selalu berkordinasi dalam pemenuhan P19 dengn jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Kuasa Sudah Dicabut, Kubu Firli Bahuri Bakal Somasi Fahri Bachmid soal Pernyataan Hilang Kontak
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berjanji penyidik akan menyampaikan progres penyidikan yang tengah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya," tuturnya.
Sebelumnya, Kompolnas menilai Firli Bahuri sudah patut ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Hal ini merujuk dari putusan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri yakni tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
"Jadi apabila bukti-bukti sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," sambungnya.
Yusuf melihat belum ditahannya Firli oleh penyidik hingga saat ini diduga karena menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
Meski begitu penilaian itu harus juga dibuktikan dengan mengonfirmasi langsung kepada penyidik yang menangani kasusnya.
"Dalam hemat kami sepertinya penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi yang seefektif mungkin bisa P21 seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan," jelasnya.
Firli diketahui absen sebanyak dua kali untuk dimintai keterangannya dalam rangka pelengkapan berkas perkara yaknk pada 6 Februari dan 26 Februari 2024.
Desakan penahanan juga diucap oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap.
"Polda Metro Jaya tegas dengan segera melakukan pencarian terhadap Firli, menangkapnya dan menahannya karena tidak ada alasan yang patut dia tidak hadir dalam pemeriksaan karena sudah bukan ketua KPK dan dicekal keluar negeri," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.