Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Dituntut Empat Tahun Penjara
Kurir saweran uang korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Selain arahan dari Anang Latif dan Irwan Hermawan, Windi Purnama juga disebut-sebut menebar uang ke berbagai pihak atas arahan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh Terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Selain menjadi kurir, Windi juga disebut jaksa menerima uang untuk dinikmati sendiri.
Rinciannya, Rp 200 juta dan USD 3.000 dari Irwan Hermawan langsung serta Rp 500 juta dari Irwan melalui Steven Setiawan.
Uang tersebut kemudian digunakan Windi untuk membayar cicilan rumah di BSD Tangerang Selatan dan kebutuhan harian selama dia di Filipina.
"Untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan. Untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa Windi Purnama tinggal di Manila Filipina selama bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023," kata jaksa.
Uang yang diterima Windi itu diyakini jaksa berasal dari korupsi yang dilakukan terdakwa lainnya secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 8,03 triliun.
"Atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar jaksa.