Sebelum Mediasi, Dewan Pers Analisa Konten Tempo soal Menteri Bahlil Diduga 'Bermain' Izin Tambang
Pernyataan Alex itu sekaligus menanggapi desakan dari anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto yang meminta KPK untuk memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya
Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana membenarkan soal Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan media Tempo ke Dewan Pers setelah konten siniar di kanal Youtube Tempo "Bocor Alus Politikz".
Dalam konten tersebut, Bahlil diduga melakukan 'permainan' izin tambang di Indonesia.
"Pak Bahlil sudah mengadukan Tempo kemarin diwakilkan stafsusnya Bu Tina Talisa, yang dilaporkan produk tempo yaitu podcast BAP dan Majalah Tempo," kata Yadi di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Saat ini, dikatakan Yadi, pihak Dewan Pers tengah melakukan analisis terkait konten tersebut.
"Dan selanjutnya akan dijadwalkan mediasi dengan Pak Bahlil dan Tempo," kata dia.
Namun, Yadi belum memberitahu kapan pastinya mediasi itu dilakukan.
"Kita lihat ya. Kita masih pelajari dulu konten yang diadukan itu termasuk melengkapi berkas-berkas dari Pak Bahlil," pungkas Yadi
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebelumnya menyatakan pihaknya berencana memeriksa Menteri Investasi Indonesia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara.
Pernyataan Alex itu sekaligus menanggapi desakan dari anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto yang meminta KPK untuk memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Kejagung Ungkap Eks Legislator PDIP Ismail Thomas Palsukan Banyak Izin Tambang
Dalam rangka permintaan keterangan tersebut , Alex bilang bahwa KPK segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Investasi/BPKM.
"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investigasi/BPKM," katanya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Mulyanto mendesak KPK memeriksa Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, dikabarkan Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan. Terkait info tersebut Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan Keppres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Baca juga: 126 Anggota DPR Izin Rapat Paripurna di Tengah Isu Hak Angket, Termasuk Puan Maharani dan Cak Imin
Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Apalagi pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024.
Sehingga, Mulyanto menengarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.
"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” katanya.
Dia mengatakan, urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.
“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," ujar Mulyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.