Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Bansos Beras, Eks Mensos Juliari Batubara Ungkit Arahan Jokowi

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengungkit arahan Presiden Jokowi saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi Bansos beras.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Bansos Beras, Eks Mensos Juliari Batubara Ungkit Arahan Jokowi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Mensos, Juliari Batubara sebagai saksi dalam persidangan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Kehadiran Juliari terkait dengan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.




Dalam kesaksiannya, dia sempat mengungkit soal arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait program Bansos pada masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).

Juliari mengungkapkan bahwa Jokowi kerap mengarahkan agar Kementerian tidak membuat program yang rumit.

"Pada saat Covid, di setiap rapat-rapat dengan Presiden, apakah terbatas atau inheren, Bapak Presiden secara terbuka selalu menyampaikan bahwa agar tiap menteri itu jangan buat program yang ribet, sehingga akhirnya programnya tidak bisa cepat dijalankan," kata Juliari saat duduk di kursi saksi.

Baca juga: Juliari Batubara dan Bambang Tanoesoedibjo Bersaksi di Sidang Korupsi Bansos Beras

Kemudian Jokowi juga mengarahkan agar Kementerian memaksimalkan penyerapan anggaran.

BERITA TERKAIT

Sebabnya, saat itu kondisi perekonomian sedang sulit karena pandemi Covid-19.

"Penyerapan anggarannya juga sangat ditekankan pada saat itu karena keadaan ekonomi kita kan sangat sulit. Nah arahan Pak Presiden seperti itu kepada kami para menteri," ujar Juliari.

Arahan Jokowi itu kemudian diteruskan Juliari kepada bawahannya melalui Whatsapp Group.

Baca juga: KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras

Secara spesifik, dia meminta agar Sekretaris Jenderal Kemensos menyesuaikan peraturan mengenai pengiriman bansos beras dengan kondisi real.

"Pak Sesdijen, tolong aturan terkait pengiriman beras ke KPM agar betul-betul dicermati dengan keadaan di lapangan. Artinya jangan kita buat aturan yang terlalu berat yang ternyata tidak terlalu realistis diterapkan di lapangan namun kita buat. Akibatnya akan menyulitkan kita sendiri pada saat pemeriksaan," ujar jaksa penuntut umum membacakan BAP yang kemudian diamini oleh Juliari Batubara di persidangan.

Selain di Whatsapp Group, Juliari juga menyampaikan arahan Jokowi dalam Rapat Pimpinan Kemensos.

Dalam rapat tersebut, Juliari menyinggung soal jumlah transporter yang akan mendistribusikan bansos beras kepada keluarga penerima manfaat.

"Beliau menyampaikan berdasarkan arahan Presiden, sebaiknya jangan satu transporter. Minimal dua, maksimal tiga," kata Sesditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, Bambang Sugeng yang juga bersaksi di persidangan yang sama.

Sebagai informasi, keterangan Juliari Batubara dan Bambang Sugeng ini disampaikan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kuncoro Wibowo atas perbuatannya yang diduga mengkorupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, perbuatan eks Dirut perusahaan plat merah itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 127 miliar.

"Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127.144.055.620," kata JPU KPK dalam dokumen dakwaannya.

Kerugian negara itu lantaran Rp 127 miliar mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, yakni:

  • Mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, April Churniawan sebanyak Rp 2.939.748.500.
  • Tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren dan anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani yang juga bagian dari PT BGR sebanyak Rp 121.804.307.120.
  • General Manager PT PTP, Richard Cahyanto sebanyak Rp 2.400.000.000.

Nilai tersebut sudah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Menurut jaksa KPK, Kuncoro bersama Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT BGR, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto bekerja sama merekayasa penunjukan PT PTP sebagai konsultan PT BGR.

Dalam hal ini PT BGR yang saat itu belum dimerger dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditunjuk Kementerian Sosial untuk pekerjaan penyaluran bansos beras KPM dan PKH.

"Merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaaan penyaluran BSB untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020, padahal pekerjaan konsultasi tersebut tidak diperlukan," katanya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas