Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kaji Pencabutan dan Penerbitan IUP Imbas Dugaan Menteri Bahlil Salahgunakan Wewenang

KPK menilai pencabutan maupun penerbitan IUP merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Kaji Pencabutan dan Penerbitan IUP Imbas Dugaan Menteri Bahlil Salahgunakan Wewenang
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji pencabutan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belakangan ramai diperbincangkan publik karena memuat dugaan penyalahgunaan wewenang Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Langkah dimaksud menindaklanjuti pemberitaan investigasi Tempo.

KPK menilai pencabutan maupun penerbitan IUP merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Saya yakin wartawan menulis itu juga berbasis data. Sementara kami perintahkan ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) supaya melakukan telaahan untuk klarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Adapun Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 pada 20 Januari 2022.

Jokowi menugaskan Bahlil untuk melakukan pencabutan izin-izin seperti IUP, Hak Guna Usaha (HGU), dan Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH) yang tidak produktif.

Berita Rekomendasi

Alex menyampaikan pihaknya belum ingin memanggil Bahlil.

Sementara waktu, terang dia, KPK akan melakukan pengkajian terhadap dasar hukum pencabutan dan penerbitan IUP maupun HGU oleh Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Kendati begitu, Alex mengatakan koordinasi dengan kementerian terkait termasuk juga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) penting dilakukan untuk mengetahui jalannya proses bisnis.

"Kalau dari Majalah Tempo investigasinya kan ada Satgas khusus terkait dengan penataan investasi itu. Ada semacam otoritas yang diberikan kepada Kementerian Investasi untuk melakukan hal seperti itu," kata Alex.

"Makanya perlu ditelaah, didalami, apakah ada semacam mekanisme yang tumpang tindih antara Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi dan sebagainya," sambungnya.

Alex menambahkan secara informal pimpinan KPK sudah mendiskusikan topik tersebut.

"Kalau dibahas di pimpinan sih kita sudah ngobrol-obrol," ujarnya.

Sebelumnya, produk siniar Tempo mengungkapkan Bahlil diduga meminta uang miliaran rupiah atau penyertaan saham kepada perusahaan yang izinnya dicabut ataupun dipulihkan.

Usai ramai diperbincangkan publik, Bahlil melaporkan Tempo ke Dewan Pers.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas