PPP Berharap Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 2,5 Persen
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek berharap ambang batas parlemen atau parlementary threshold turun dari 4 persen menjadi 2,5 persen.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi atau Awiek berharap ambang batas parlemen atau parlementary threshold turun dari 4 persen menjadi 2,5 persen.
Dia berharap ambang batas parlemen kembali ke rumusan awal pada 2009 lalu.
"PPP kalau ditanya kalau masih tetep menggunakan angka PT, kembali ke rumusan awal yakni 2,5 persen. Tahun 2009 ketika parelemen threshold pertama kali diterapkan di Indonesia, itu angkanya 2,5 persen," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Awiek menuturkan dalil ambang batas parlemen sebesar 4 persen untuk penyederhanaan parpol diniali tidak berhasil. Pasalnya, jumlah fraksi DPR dari setiap pemilu tidak memiliki perubahan.
"Kalau tujuannya adalah penyederhanaan partai politik, 2009 jumlah fraksinya 9. Hari ini jumlah fraksinya 9. 2014 jumlah fraksinya 10. Jadi tidak jauh jauh dari angka itu. Melihat konfigurasi politik Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, kata Awiek, angka rasional ambang batas parlemen sejatinya sebesar 2,5 persen.
Angka itu dinilai rasional dan didasarkan agar tidak adanya suara yang terbuang.
"Kalau 2,5 persen itu angka suara masyarakat yang terbuang itu kan semakin kecil. Kalau mau ya kembali seperti 99 dan 2004, ketentuan elektoral threshold. Semua partai yang ke DPR dikirim masuk ke DPR," katanya.
"Soal fraksi, mereka bergabung di dalem. Tahun 99 sama 2004 itu kan di DPR ini. Karena jumlah kursinya tidak mencukupi, setara dengan jumlah komisi. Misal kan jumlah komisi hari ini ada 11. Ternyata jumlah anggota DPRnya yang lolos, hanya 8. Yang 8 haeus gabung dengan partai lain untuk membentuk suatu fraksi," ujarnya.