Tanggapi Polemik Pemilu, MUI: Kedaulatan Negeri Ini Bukan di Tangan KPU Tapi di Tangan Rakyat
Anwar Abbas mengatakan apabila pemilu bisa terlaksana dengan jujur dan adil, apapun hasilnya harus didukung dan tidak ada hak rakyat untuk menolaknya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi pertanyaan wartawan terkait dengan polemik-polemik yang terjadi setelah pemungutan suara Pilpres dan Pileg 2024.
Menurut Anwar Abbas, Pemilu mutlak dilakukan secara langsung, umum bebas, rahasia (luber).
Pemilu, kata dia, juga mutlak dijalankan secara jujur dan adil (jurdil).
Ia mengatakan apabila pemilu bisa terlaksana dengan jujur dan adil maka apapun hasilnya harus didukung dan tidak ada hak rakyat untuk menolaknya.
Akan tetapi, apabila Pemilu tidak berlaku jujur dan adil, maka hak rakyat untuk mempertanyakan itu.
"Karena kedaulatan negeri ini bukan di KPU, kedaulatan negeri ini ada di tangan rakyat. Oleh karena itu berilah penjelasan. Kalau ada penyimpangan-penyimpangan, intimidasi, ya buktikan. Dan kalau memang terjadi intimidasi ya harus bersikap," kata Anwar di kantor MUI Jakarta pada Selasa (5/3/2024).
"Boleh tidak mengintimidasi? Tidak boleh kan? Boleh enggak berlaku curang? Kan tidak boleh kan. Kalau MUI kan tidak punya kapasitas untuk membuktikan itu kan," sambung dia.
Baca juga: Ingin Lapor soal Pelanggaran Pemilu? Bareskrim Polri Ungkap Alurnya
Untuk itu, ia menekankan pada penilaian masyarakat luas terhadap penyelenggaraan pemilu dan data-data dan fakta yang ada tentang pemilu.
Ia menegaskan apabila nantinya penyelenggaraan pemilu 2024 disimpulkan berjalan dengan baik, MUI akan mengimbau supaya seluruh rakyat menghormati dan mendukung hasil pemilu dan pilpres.
"Tapi kalau seandainya ada yang tidak benar ya MUI harus mengingatkan supaya kalau seandainya di daerah tertentu misalkan tidak berjalan secara adil ya diulang di tempat tersebut," kata Anwar.
Sebagaimana diketahui, pascapemungutan suara Pilpres dan Pileg 2024 muncul sejumlah polemik di publik.
Hingga saat ini, polemik yang masih mengemuka di publik di antaranya terkait dengan dugaan kecurangan pemilu dan penggunaan hak angket DPR untuk mengusutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.