3 Fakta Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR RI, 7 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, KPK mencegah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bepergian ke luar negeri.
Editor: Hasanudin Aco
Kasus korupsi rumah jabatan Anggota DPR ini disinyalir terkait dengan proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR seperti kelengkapan kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya.
Proyek tersebut diduga hanya formalitas dan melanggar sejumlah ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa.
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," kata Ali, Rabu (28/2/2024).
Ali mengungkapkan kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dia belum memerinci nominal keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut.
Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.
3. BURT DPR
Disinggung mengenai adanya keterlibatan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dalam kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mengetahui secara detail mengenai hal itu.
"Kalau detailnya saya belum dapat infonya seperti itu apakah ada kerja sama dengan BURT dan sebagainya," ujarnya.
Hal ini mengingat BURT bertugas menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR, mengawasi Setjen DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR dan berkoordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan.
Alex juga masih enggan membeberkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga enggan menyebut tujuh orang yang dicegah ke luar negeri merupakan pihak yang telah menjadi tersangka.
"Kan kita sudah cegah, berarti sudah ada upaya paksa. Ketika ada upaya paksa kan berarti sudah ada tersangka," katanya.
Penulis: Ilham/Has